<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kaltim.info</title>
	<atom:link href="http://www.kaltim.info/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.kaltim.info</link>
	<description>Sistem Informasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. Kaltim</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Dec 2011 00:26:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
		<item>
		<title>Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba</title>
		<link>http://www.kaltim.info/pelaksanaan-kebijakan-dan-strategi-nasional-pencegahan-dan-pemberantasan-narkoba.html</link>
		<comments>http://www.kaltim.info/pelaksanaan-kebijakan-dan-strategi-nasional-pencegahan-dan-pemberantasan-narkoba.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2011 00:13:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pojok Kelembagaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kaltim.info/?p=1229</guid>
		<description><![CDATA[Kaltim.info - Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011 - 2015, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kaltim.info </strong>- Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011 - 2015, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN tahun 2011 - 2015, yang meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kaltim.info/pelaksanaan-kebijakan-dan-strategi-nasional-pencegahan-dan-pemberantasan-narkoba.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Revisi PP 41 Tahun 2007</title>
		<link>http://www.kaltim.info/revisi-pp-41-tahun-2007.html</link>
		<comments>http://www.kaltim.info/revisi-pp-41-tahun-2007.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Sep 2011 01:47:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pojok Kelembagaan]]></category>
		<category><![CDATA[pp 41 2007]]></category>
		<category><![CDATA[uu 32]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kaltim.info/?p=1222</guid>
		<description><![CDATA[Kaltim.info - Revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada prinsipnya disesuaikan dengan draft revisi UU 32 Tahun 2004, dimana draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 untuk mengatur dan mempolakan yang berbeda antara Perangkat Provinsi dengan Perangkat Kabupaten/Kota, baik dari segi jenis, jumlah dan tupoksi  masing-masing Satuan Kerja Perangkat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kaltim.info </strong>- Revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada prinsipnya disesuaikan dengan draft revisi UU 32 Tahun 2004, dimana draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 untuk mengatur dan mempolakan yang berbeda antara Perangkat Provinsi dengan Perangkat Kabupaten/Kota, baik dari segi jenis, jumlah dan tupoksi  masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.<span id="more-1222"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Dimana pembentukan organisasi berdasarkan urusan pemerintahan, yaitu Urusan wajib yang terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan bukan pelayanan dasar, dan urusan pilihan yang terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pengembangan sektor unggulan di daerah. Urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:</p>
<ol>
<li>pendidikan;</li>
<li>kesehatan;</li>
<li>lingkungan hidup;</li>
<li>pekerjaan umum;</li>
<li>ketahanan pangan;</li>
<li>kependudukan dan pencatatan sipil;</li>
<li>keluarga berencana;</li>
<li>sosial;</li>
<li>tenaga kerja;</li>
<li>ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan perlindungan anak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:</p>
<ol>
<li>penataan ruang;</li>
<li>pertanahan;</li>
<li>pembangunan daerah;</li>
<li>perhubungan;</li>
<li>koperasi, usaha kecil, dan menengah;</li>
<li>penanaman modal;</li>
<li>perumahan;</li>
<li>kepemudaan dan olah raga;</li>
<li>pemberdayaan masyarakat;</li>
<li>pemberdayaan perempuan;</li>
<li>statistik;</li>
<li>persandian;</li>
<li>kebudayaan;</li>
<li>perpustakaan; dan</li>
<li>kearsipan.</li>
<li>komunikasi dan informatika.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Urusan Pilihan, meliputi :</p>
<ol>
<li>kelautan dan perikanan;</li>
<li>pariwisata;</li>
<li>pertanian;</li>
<li>kehutanan;</li>
<li>energi dan sumberdaya mineral;</li>
<li>perdagangan;</li>
<li>perindustrian; dan</li>
<li>transmigrasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perangkat Provinsi diperankan sekaligus sebagai perangkat Gubernur (wakil pemerintah) dengan tugas, fungsi dan kewenangan (dwi fungsi) dalam rangka dekonsentrasi, dalam hal ini harus diatur norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaanya, jangan sampai terjadi duplikasi baik pembiayaan maupun pertanggung jawabannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hubungan fungsional antara Satuan Kerja Perangkat Daerah  Provinsi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota harus diatur secara tegas bersifat koordinasi fungsional.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembentukan lembaga lain yang diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaanya menjadi beban daerah dan menganggu fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, termasuk masalah tingginya intervensi pemerintah untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Kementerian di daerah berdasarkan kriteria yang akan ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu diakomodasikan kepada daerah untuk dapat berkreasi membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah, misalnya pembentukan BAKORWIL/BAKORDA/Lintas Daerah di Provinsi yang memiliki beban kerja besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai tindak lanjut UU 28 Tahun  2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk Kelembagaan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset di Provinsi, apabila diwadahi dalam satu SKPD, mempunyai beban kerja cukup berat, beberapa pemerintah daerah mengusulkan pemisahan untuk  dapat dibentuk menjadi dua SKPD yaitu Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu pengelolaan keuangan dengan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang dan sekaligus dikaji untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Menghapus jabatan eselon terendah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sudah didukung oleh jabatan fungsional.</p>
<p style="text-align: justify;">Hubungan kerja perangkat daerah provinsi dengan perangkat daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan teknis fungsional, pembinaan dan pengendalian serta fasilitasi penataan perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembentukan dan pola organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, <strong>Peraturan daerah berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi organisasi perangkat daerah Provinsi dan dari gubernur bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota</strong>, <strong>Pengaturan tentang </strong><strong>kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah</strong><strong> yang dibentuk dengan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah</strong><strong>.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">(Sumber : Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri RI)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kaltim.info/revisi-pp-41-tahun-2007.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rakonreg Bidang Organisasi &amp; Kepegawaian se Kalimantan Tahun 2011</title>
		<link>http://www.kaltim.info/rakonreg-bidang-organisasi-kepegawaian-se-kalimantan-tahun-2011.html</link>
		<comments>http://www.kaltim.info/rakonreg-bidang-organisasi-kepegawaian-se-kalimantan-tahun-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 00:51:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pojok Kelembagaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kaltim.info/?p=1217</guid>
		<description><![CDATA[Kaltim.info - Sesuai Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 061.1/2432/OR-A tanggal 24 Agustus 2011 perihal Pelaksanaan Rakor Regional se Kalimantan, Rapat Koordinasi Bidang Organisasi dan Kepegawaian se Kalimantan Tahun 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 September 2011, bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara adalah Provinsi Kalimantan Barat, Rakonreg tersebut akan dilaksanakan di Kota Bandung, bertempat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kaltim.info</strong> - Sesuai Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 061.1/2432/OR-A tanggal 24 Agustus 2011 perihal Pelaksanaan Rakor Regional se Kalimantan, Rapat Koordinasi Bidang Organisasi dan Kepegawaian se Kalimantan Tahun 2011 akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 September 2011, bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara adalah Provinsi Kalimantan Barat, Rakonreg tersebut akan dilaksanakan di Kota Bandung, bertempat di Hotel Posters Jl. PHH. Mustopo Nomor 33 Telp. (022) 7206012.<span id="more-1217"></span></p>
<p>Peserta Rakonreg terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Asisten Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi organisasi dan kepegawaian;</li>
<li>Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;</li>
<li>Kepala Biro Organisasi Provinsi dan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Agenda kegiatan Rakonreg akan membahas dan menyamakan persepsi terhadap rencana revisi PP Nomor 41 Tahun 2007, permasalahan PP Nomor 53 Tahun 2010, serta permasalahan lainnya dibidang kepegawaian.</p>
<p>Untuk hal-hal yang bersifat teknis dapat menghubungi Biro Organisasi Setda Prov. Kalbar, Telp. (0561) 736541 ext. 237, contact person Chasmiati HP. 082159359102.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kaltim.info/rakonreg-bidang-organisasi-kepegawaian-se-kalimantan-tahun-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerimaan PNS Disetop Mulai 1 September 2011</title>
		<link>http://www.kaltim.info/penerimaan-pns-disetop-mulai-1-september-2011.html</link>
		<comments>http://www.kaltim.info/penerimaan-pns-disetop-mulai-1-september-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 12:40:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Serba Serbi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kaltim.info/?p=1211</guid>
		<description><![CDATA[Kaltim.info - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai pegeri sipil (CPNS) atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. "Ini adalah salah satu langkah utama program Reformasi Birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/8/2011). Dia menegaskan, bahwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kaltim.info </strong>- Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai pegeri sipil (CPNS) atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">"Ini adalah salah satu langkah utama program Reformasi Birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/8/2011).</p>
<p style="text-align: justify;">Dia menegaskan, bahwa moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik.<span id="more-1211"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan moratorium ini akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini.</p>
<p><strong>SKB Terbit Pekan Depan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi dan Wapres meminta SKB ini sudah terbit pada minggu depan. Dia melanjutkan, tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien<em> (right sizing).</em></p>
<p style="text-align: justify;">Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. Jadi moratorium ini bukanlah semata-kata penghentian sementara rekrutmen pegawai, melainkan tak terpisahkan dengan upaya pembenahan secara menyeluruh yang akan berlangsung selama masa moratorium.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka selama masa penundaan atau moratorium, pemerintah akan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya, penghitungan kembali ini menghasilkan profil kebutuhan PNS yang tepat sehingga penataan birokrasi kita berikutnya bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan.</p>
<p style="text-align: justify;">(Sumber : okezone)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kaltim.info/penerimaan-pns-disetop-mulai-1-september-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perkembangan KB di Indonesia</title>
		<link>http://www.kaltim.info/perkembangan-kb-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://www.kaltim.info/perkembangan-kb-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 13:38:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Serba Serbi]]></category>
		<category><![CDATA[KB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kaltim.info/?p=1205</guid>
		<description><![CDATA[Latar Belakang Dasar pemikiran lahirnya KB di Indonesia adalah adanya permasalahan kependudukan. Aspek-aspek yang penting dalam kependudukan adalah : Jumlah besarnya penduduk Jumlah pertumbuhan penduduk Jumlah kematian penduduk Jumlah kelahiran penduduk Jumlah perpindahan penduduk Teori Malthus Malthus adalah orang pertama yang mengemukakan tentang penduduk. Dalam “Essay on Population”, Malthus beranggapan bahwa bahan makanan penting untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Latar Belakang</strong><br />
Dasar pemikiran lahirnya KB di Indonesia adalah adanya permasalahan kependudukan. Aspek-aspek yang penting dalam kependudukan adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Jumlah besarnya penduduk</li>
<li>Jumlah pertumbuhan penduduk</li>
<li>Jumlah kematian penduduk</li>
<li>Jumlah kelahiran penduduk</li>
<li>Jumlah perpindahan penduduk</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Teori Malthus</strong><br />
Malthus adalah orang pertama yang mengemukakan tentang penduduk. Dalam “Essay on Population”, Malthus beranggapan bahwa bahan makanan penting untuk kelangsungan hidup, nafsu manusia tak dapat ditahan dan pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari bahan makanan.<br />
Menurut pendapatnya, faktor pencegah dari ketidakseimbangan penduduk dan manusia antara lain <em>Preventive checks</em> (penundaan perkawinan, mengendalikan hawa nafsu dan pantangan kawin); <em>Possitive checks </em>(bencana alam, wabah penyakit, kejahatan dan peperangan).<span id="more-1205"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontroversi Teori Malthus</strong><br />
Salah sama sekali, karena mengabaikan peningkatan teknologi, penanaman modal dan perencanaan produksi. Pengikut Malthus (Neo Malthusionism), berpendapat: untuk mencegah laju cepatnya peningkatan penduduk dilakukan <em>Methode Birth Control</em> dengan menggunakan alat kontrasepsi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengikut Malthus</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengikut teori Malthus antara lain Francis Flace (1771 – 1854) : menulis buku yang berjudul “Illustration And Proofs of The Population” atau penjelasan dari bukti mengenai asas penduduk. Richard Callihie (1790 – 1843) : menulis buku “What’s love ?” (Apakah Cinta Itu?).<br />
Any C. Besant (1847-1933) : menulis buku berjudul “Hukum Penduduk, Akibatnya dan Artinya Terhadap Tingkah Laku dan Moral Manusia”.<br />
dr. George Drysdale : keluarga berencana dapat dilakukan tanpa merugikan kesehatan dan moral.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sejarah Lahirnya Keluarga Berencana</strong><br />
Sebelum abad XX, di negara barat sudah ada usaha pencegahan kelangsungan hidup anak karena berbagai alasan. Caranya adalah dengan membunuh bayi yang sudah lahir, melakukan abortus dan mencegah/ mengatur kehamilan. KB di Indonesia dimulai pada awal abad XX.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Inggris, Maria Stopes.<br />
Upaya yg ditempuh u/ perbaikan ekonomi keluarga buruh dg mengatur kelahiran. Menggunakan cara-cara sederhana (kondom, pantang berkala).</p>
<p style="text-align: justify;">Amerika Serikat, Margareth Sanger.<br />
Memperoleh pengalaman dari Saddie Sachs, yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan. Ia menulis buku <em>“Family Limitation” </em>(Pembatasan Keluarga). Hal tersebut merupakan tonggak permulaan sejarah berdirinya KB.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perkembangan KB di Indonesia</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Periode Perintisan dan Peloporan</li>
<li>Periode Persiapan dan Pelaksanaan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Periode Perintisan dan Pelaporan</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Sebelum 1957 – Pembatasan kelahiran secara tradisional (penggunaan ramuan, pijet, absistensi/ wisuh/ bilas liang senggama setelah coitus).</li>
<li>Perkembangan birth control di daerah – Berdiri klinik YKK (Yayasan Kesejahteraan Keluarga) di Yogyakarta. Di Semarang : berdiri klinik BKIA dan terbentuk PKBI tahun 1963. Jakarta : Prof. Sarwono P, memulai di poliklinik bagian kebidanan RSUP. Jawa dan luar pulau Jawa (Bali, Palembang, Medan).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Periode Persiapan dan Pelaksanaan</strong><br />
Terbentuk LKBN (Lembaga Keluarga Berencanan Nasional) yang mempunyai tugas pokok mewujudkan kesejahteraan sosial, keluarga dan rakyat. Bermunculan proyek KB sehingga mulai diselenggarakan latihan untuk PLKB (Petugas Lapangan keluarga Berencana).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Organisasi KB</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)</li>
<li>BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)</strong><br />
Terbentuk tanggal 23 Desember 1957, di jalan Sam Ratulangi No. 29 Jakarta. Atas prakarsa dari dr. Soeharto yang didukung oleh Prof. Sarwono Prawirohardjo, dr. H.M. Judono, dr. Hanifa Wiknjosastro serta Dr. Hurustiati Subandrio.<br />
Pelayanan yang diberikan berupa nasehat perkawinan termasuk pemeriksaan kesehatan calon suami isteri, pemeriksaan dan pengobatan kemandulan dalam perkawinan dan pengaturan kehamilan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Visi PKBI</em><br />
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui keluarga.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Misi PKBI</em><br />
Memperjuangkan penerimaan dan praktek keluarga bertanggungjawab dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan jaringan dan kemitraan dengan semua pihak pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan secara umum, dan secara khusus di bidang kesehatan reproduksi yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional)</strong><br />
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1970 tentang pembentukan badan untuk mengelola program KB yang telah dicanangkan sebagai program nasional.<br />
Penanggung jawab umum penyelenggaraan program ada pada presiden dan dilakukan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat yang dibantu Dewan Pembimbing Keluarga Berencana.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Dasar pertimbangan pembentukan BBKBN</em><br />
1) Program keluarga berencana nasional perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia. 2) Program perlu digiatkan pula dengan pengikut sertaan baik masyarakat maupun pemerintah secara maksimal. 3) Program keluarga berencana ini perlu diselenggarakan secara teratur dan terencana kearah terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Tugas pokok BBKBN</em><br />
1) Menjalankan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terhadap usaha-usaha pelaksanaan program keluarga berencana nasional yang dilakukan oleh unit-unit pelaksana. 2) Mengajukan saran-saran kepada pemerintah mengenai pokok kebijaksanaan dan masalah-masalah penyelenggaraan program Keluarga Berencana Nasional. 3) Menyusun Pedoman Pelaksanaan Keluarga Berencana atas dasar pokok-pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 4) Mengadakan kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara asing maupun badan-badan internasional dalam bidang keluarga berencana selaras dengan kepentingan Indonesia dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 5) Mengatur penampungan dan mengawasi penggunaan segala jenis bantuan yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelita I yaitu tahun 1969-1974 daerah program Keluarga Berencana meliputi 6 propinsi yaitu Jawa Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali). Merupakan daerah perintis dari BKKBN.<br />
Tahun 1974 muncul program-program integral (Beyond Family Planning) dan gagasan tentang fase program pencapaian akseptor aktif.<br />
Berdasar Keppres 38 tahun 1978 BKKBN bertambah besar jangkauan programnya tidak terbatas hanya KB tetapi juga program Kependudukan.<br />
<em><br />
</em><em>Perkembangan BBKBN dimasa sekarang</em><br />
VISI : keluarga berkualitas 2015.<br />
MISI: Membangun setiap keluarga Indonesia untuk memiliki anak ideal, sehat, berpendidikan, sejahtera, berketahanan dan terpenuhi hak-hak reproduksinya melalui pengembangan kebijakan, penyediaan layanan promosi, fasilitasi, perlindungan, informasi kependudukan dan keluarga, serta penguatan kelembagaan dan jejaring KB.<br />
<em>Tugas pokok</em>: Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
<em><br />
</em><em>Landasan hukum</em><br />
TAP MPR No. IV/1999 ttg GBHN; UU No. 22/1999 ttg OTODA; UU No. 10/1992 ttg PKPKS; UU No. 25/2000 ttg PROPENAS; UU No. 32/2004 ttg PEMERINTAHAN DAERAH; PP No. 21/1994 ttg PEMBANGUNAN KS; PP No. 27/1994 ttg PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; KEPPRES No. 103/2001; KEPPRES No. 110/2001; KEPPRES No. 9/2004; KEPMEN/Ka.BKKBN No. 10/2001; KEPMEN/Ka.BKKBN No. 70/2001</p>
<p style="text-align: justify;">Filosofi BBKBN adalah menggerakkan peran serta masyarakat dalam keluarga berencana.<br />
<em>Grand Strategi:</em> 1) Menggerakkan dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam program KB; 2) Menata kembali pengelolaan program KB; 3) Memperkuat SDM operasional program KB; 4) Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui pelayanan KB; 5) Meningkatkan pembiayaan program KB.</p>
<p style="text-align: justify;">Nilai-nilai yang terkandung dalam grand strategi adalah integritas, energik, profesional kompeten, partisipatif, konsisten, organisasi pembelajaran, kreatif/ inovatif</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan dari adanya grand strategi adalah pndekatan pemberdayaan, pendekatan desentralisasi, pendekatan kemitraan, pendekatan kemandirian, pendekatan segmentasi sasaran, pendekatan pemenuhan hak (rightbased), pendekatan lintas sektor.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Strategi </em></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Re-Establishment adalah mmbangun kembali sendi-sendi pogram KB nasional sampai ke tingkat lini lapanngan pasca penyerahan kewenangan.</li>
<li>Sustainability adalah memantapkan komitmen program dan kesinambungan dukungan oleh segenap stakeholders dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tujuannya adalah : 1) Keluarga dengan anak ideal; 2) Keluarga sehat; 3) Keluarga berpendidikan; 4) Keluarga sejahtera; 5) Keluarga berketahanan; 6) Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya; 7) Penduduk tumbuh seimbang (PTS )</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Program KB</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Keluarga berencana</li>
<li>Kesehatan reproduksi remaja</li>
<li>Ketahanan dan pemberdayaan keluarga</li>
<li>Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas</li>
<li>Keserasian kebijakan kependudukan</li>
<li>Pengelolaan SDM aparatur</li>
<li>Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan</li>
<li>Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Di Provinsi Kalimantan Timur urusan Keluarga Berencana dibentuk dalam Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Prov. Kaltim.</p>
<p style="text-align: justify;">(informasi diambil dari berbagai sumber)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kaltim.info/perkembangan-kb-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

