Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Kaltim.info - Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011 - 2015, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN tahun 2011 - 2015, yang meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.