Lembaga Lain/Tersendiri
Lembaga Lain/tersendiri adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri diluar kuota lembaga yang diatur dalam PP 41/2007.
Lembaga yang diatur dengan perundang-undangan tersendiri :
1. Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
(Sesuai Perda No. 11/2008) dan (Pergub No. 48/2008)
Lembaga Lain Perangkat Daerah :
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Pelaksana Harian Badan Narkotika; (Status berubah menjadi Instansi Vertikal yaitu Badan Narkotika Nasional Prov. Kaltim berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009)
3. Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal;
4. Sekretariat DPP KORPRI Kaltim.
(Sesuai Perda No. 13/2009)