kaltim.info Sistem Informasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. Kaltim

Lembaga Lain/Tersendiri

Lembaga Lain/tersendiri adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri diluar kuota lembaga yang diatur dalam PP 41/2007.

Lembaga yang diatur dengan perundang-undangan tersendiri :

1. Satuan Polisi Pamong Praja;

2. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

(Sesuai Perda No. 11/2008) dan (Pergub No. 48/2008)

Lembaga Lain Perangkat Daerah :

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

2. Pelaksana Harian Badan Narkotika; (Status berubah menjadi Instansi Vertikal yaitu Badan Narkotika Nasional Prov. Kaltim berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009)

3. Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal;

4. Sekretariat DPP KORPRI Kaltim.

(Sesuai Perda No. 13/2009)