Lembaga Teknis Daerah
Lembaga Teknis Daerah adalah Unsur Pendukung Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari :
1. Inspektorat;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
5. Badan Lingkungan Hidup;
6. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
7. Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah;
8. Badan Perpustakaan;
9. Badan Arsip Daerah;
10. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
11. Badan Kepegawaian Daerah;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
13. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
14. Kantor Penghubung.
*Pada Lembaga Teknis Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
(Sesuai Perda No. 09/2008) dan (Pergub No. 46/2008)