kaltim.info Sistem Informasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. Kaltim

Lembaga Teknis Daerah

Lembaga Teknis Daerah adalah Unsur Pendukung Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari :

1. Inspektorat;

2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

3. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;

4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

5. Badan Lingkungan Hidup;

6. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;

7. Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah;

8. Badan Perpustakaan;

9. Badan Arsip Daerah;

10. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;

11. Badan Kepegawaian Daerah;

12. Badan Pendidikan dan Pelatihan;

13. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;

14. Kantor Penghubung.

*Pada Lembaga Teknis Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan yang diatur dengan Peraturan Gubernur.

(Sesuai Perda No. 09/2008) dan (Pergub No. 46/2008)