kaltim.info Sistem Informasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. Kaltim

Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Provinsi yang berada di bawah Gubernur.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

  • pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan daerah sesuai rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi;
  • penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  • pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  • pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :

1. Sekretaris Daerah, membawahkan :

2. Asisten Pemerintahan (Asisten I), membawahkan :

  • Biro Pemerintahan Umum;
  • Biro Hukum;
  • Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama.

3. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II), membawahkan :

  • Biro Pembangunan Daerah;
  • Biro Perekonomian.

4. Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III), membawahkan :

  • Biro Sosial;
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

5. Asisten Administrasi Umum (Asisten IV), membawahkan :

  • Biro Organisasi;
  • Biro Keuangan;
  • Biro Umum;
  • Biro Perlengkapan.

(Sesuai Perda No. 06/2008) dan (Pergub No. 43/2008)