kaltim.info Sistem Informasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. Kaltim

Perubahan Nomenklatur UPTD pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim

Posted on August 4, 2010

Kaltim.info - Dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, terjadi perubahan mendasar pada susunan organisasi, nomenklatur, tugas pokok dan fungsi pada UPTD tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2005 nomenklatur, tugas pokok dan fungsi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hasil Hutan terdiri dari 5 (lima) wilayah kerja, meliputi :

  1. Wilayah Kerja Kabupaten Bulungan.
  2. Wilayah Kerja Kabupaten Berau.
  3. Wilayah Kerja Kabupaten Malinau.
  4. Wilayah Kerja Kabupaten Nunukan.
  5. Wilayah Kerja Kabupaten Pasir.